PATEN, MEREK, DAN HAK CIPTA

 Halo teman-teman semuaaaaa!

Kenalin aku Dita Naizatus Saimah dari Program Studi Teknologi Informasi Universitas Jember.

Gimana nih hari kalian? Udah penasaran belum tentang paten, merek, dan hak cipta? Yuk simak ya! 


A. PATEN


(UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1)

1) Paten

Hak ekskulsif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2) Invensi

Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesiik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

3) Inventor

Seorang atau beberapa orang yamg menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

4) Lisensi

Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

5) Royalti

Imbalan yang diberikan untuk penggunaan ha katas Paten.


B. MEREK


(UU Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1)

1) Merek

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang/atau jasa

2) Merek dagang

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

3) Merek jasa

Merek yang dignuakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

4) Hak atas merek

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

1) Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

2) Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3) Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat

4) Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi

5) Tidak memiliki pembeda da/atau merupakan nama umum atau lambing milik umum.


Pengajuan Hak Merek yang Ditolak

a) Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenisnya

b) Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

c) Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu

d) Merupakan atau meyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak

e) Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing, atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang

f) Merupakan tiruan atau menyerupai tana atau cap stem[el resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis


C. HAK CIPTA



(UU Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 1)

1) Hak Cipta

Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Pencipta

Seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau Bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

3) Ciptaan

Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

4) Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

5) Hak Terkait

Hak yang berkaitan dengan Hak CIpta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, aatu Lembaga penyiaran.


Untuk pertemuan ke-11 mata kuliah etika profesi diampu oleh Pak Robby dengan materi yang berjudul "Paten, Merek, dan Hak Cipta". Dengan begitu, harapannya kita semua dapat mematuhi atura. Di Universitas Jember sendiri tidak luout untuk menerapkan aturan undang-undang tersebut demi sebuah keamanan bersama. Selain itu, Pak Fahrobby sempat berpesan kala menandatangani sebuah kontrak, hendaknya kita waspada dan membaca kontrak tersebut secara teliti, apakah kontrak itu merugikan diri kita atau tidak. Untuk itu, teman-teman diharapkan lebih waspada. 


Sekian blog dari aku, sampai jumpa kembaliii!







Comments