KODE ETIK PROFESI




Kode etik profesi merupakan pedoman untuk bersikap tingkah laku dalam perbuatan ketika melaksanakan tugas. Kode etik profesi digunakan sebagai sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang berprofesional, supaya tidak merusak etika profesi ketika sedang menjalankan tugasnya. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Tujuan Kode Etik Profesi
-Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
-Untuk meningkatkan mutu profesi.
-Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi.
-Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Fungsi Kode Etik Profesi
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, nantinya dalam pelaksanaan profesi mampu mengetahui hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, agar dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat mengenai arti pentingya suatu profesi.

3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi mengenai profesi, artinya pelaksana profesi suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Manfaat Kode Etik Profesi
1. Kode etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan.
2. Kode etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri.
3. Kode etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan.
4. Kode etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika terjadi konflik nilai.

Pelanggaran Kode Etik Profesi
1. Idealisme dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan.
2. Kemungkinan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi.
3. Adanya peluang kepada profesional untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

Pengalaman Belajar

Comments