CYBER ETHICS



PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

a. Awal perdaban

b. Evolusi dan inovasi

c. Internet

  • Informasi bisa diakses 24 jam
  • Biaya semakin murah dan bahkan gratis
  • Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
  • Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
  • Materi dapat di up-date dengan mudah
  • Pengguna internet telah merambah ke segala penjuru


PERKEMBANGAN INTERNET

Data pengguna internet di Indonesia Februari 2022


Data pengguna internet dunia pada April 2022



DUNIA MAYA 

Internet identic dengan cyberspace atau dunia maya. Dysson (1994) mengemukakan bahwa cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektromagnetik waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.


KARAKTERISTIK DUNIA MAYA 

Karakteristik dunia maya (Dysson : 1994) sebagai berikut :

  • Beroperasi secara virtual atau maya
  • Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
  • Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial
  • Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakn aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
  • Informasi di dalamnya bersifat public


NETIQUETTE / NETIKET

Terdapat beberapa definisi tentang netiquette, yaitu :

a. Etika dalam menggunakan internet

b. Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini.

Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku seseuai dengan kaidah normative di lingkungan internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomnikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.


TUJUAN NETIKET

Tujuan netiket memastikan bahwa computer dan internet akan digunakan untuk kebaikan sosial, yang menyatakan :

  • Komputer dan internet tidak akan digunakan dengan sengaja untuk mengganggu privasi seseorang.
  • Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan computer.
  • Hak milik intelektual akan dilindungi dan dihargai.
  • Komputer dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi


PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA MAYA

Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan computer.

Beberapa alas an mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut :

  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat yang berebda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalm internet meungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinakan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut.


TUJUAN PEMANFAATAN INTERNET

  1. Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
  2. Mendukung perkembanga [erdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
  3. Mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal TI untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum
  4. Memberikan kesempatan seluas-seluasnya kepada setiap masyarakat untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang TI secara bertanggung jawab.


RUANG LINGKUP PELANGGARAN DUNIA MAYA

  • Memanfaatkan internet untuk melawan hukum seperti menyakiti, melukai, atau menghilangkan harta benda bahkan nyawa orang lain.
  • Melakukan intersepsi (mencegah / menahan) terhadap lalu lintas komunikasi data.
  • Sengaja merusak mengganggu data yang tersimpan dalam alat penyimpanana data elektronik yang tersusun sebagai bagian dari system computer.
  • Sengaja menghilangkan bukti-bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan nng terdapat pada suatu system informasi atau system computer.
  • Sengaja merusak atau mengganggu stabilitas system informasi, system computer, jaringan computer, dan internet.
  • Memanfaatkan internet untuk menipu, menghasut, memfitnah, dan menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi.
  • Memanfaatkan internet untuk menyebarkan gambar, tulisan, atau kombinasi dari keduanya yang mengandung sifat-sifat pornografi.
  • Memanfaatkan internet untuk membantu terjadinya percobaan atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan.
  • Setiap badan hukum penyelenggaraan jasa akses internet atau penyelenggaraan layanana TI, baik untuk keperluan komersial maupun keperluan internal perusahaan, dengan sengaja tidak menyimpan atau tidak dapat menyediakan catatan transaksi.


Comments