Halo teman-teman semuaaaaa!
Kenalin aku Dita Naizatus Saimah dari Program Studi Teknologi Informasi Universitas Jember.
Gimana nih hari kalian? Udah penasaran belum tentang apa sih cybercrime itu? Yuk simak ya!
Apa Itu Cyber Crime? Menurut Organization of European Community Development (OECD) cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data.
Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam tindak kejahatan.
Secara umum, pengertian cyber crime biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran.
Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan cyber crime ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin canggih.
Contoh Kejahatan Cyber Crime
Agar lebih jelasnya, berikut ini merupakan contoh kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia maupun di dunia.
1. Memalsukan Akun Facebook Seseorang
Salah satu contoh kejahatan cyber crime yang paling sering terjadi adalah pengkloningan akun facebook milik seseorang.
Tindakan ini marak terjadi kepada para public figur atau tokoh terkenal yang memiliki banyak pengikut.
Dengan banyaknya atensi yang diterima oleh akun kloningan, pemalsu biasanya akan semakin cepat mendapat korban.
Cyber crime model ini biasanya meminta bayaran uang dengan cara transfer ke rekening tertentu.
Jadi, jangan mudah percaya jika Anda dihubungi seseorang yang mengaku sedang membutuhkan bantuan.
2. Fenomena Ransomware WannaCry
Beberapa tahun lalu jagat digital sempat diramaikan dengan kemunculan virus komputer Ransomware WannaCry yang mampu mengunci data komputer seseorang.
Untuk bisa membuka dan mengakses data, syarat yang harus Anda lakukan dengan membayar tebusan melalui e-wallet Bitcoin.
3. Catfishing di Dating App dan Media Sosial
Bedanya dengan cloning akun adalah catfishing menggunakan foto orang lain namun identitasnya merupakan identitas palsu.
Ini biasanya bisa Anda temukan di aplikasi dating atau di media sosial.
Nah, tujuan dari catfishing ini adalah sama-sama untuk menipu korban.
Kerugian yang ditimbulkan bisa mulai dari kerugian dalam bentuk uang dan barang.
4. Doxxing dan Cyberbullying
Doxxing yang berujung cyberbullying adalah hal yang sangat berbahaya.
Ini merupakan kegiatan pengambilan data pribadi dan menyebarkannya di internet.
Tujuan dari doxxing ini bermacam-macam, mulai dari sebagai gertakan, ancaman, mempermalukan hingga pemerasan.
Jenis–Jenis Cyber Crime
Setelah mengetahui tentang pengertian cyber crime dan contoh kasusnya, berikut ini merupakan jenis-jenis cyber crime yang banyak terjadi di dunia.
1. Pencurian Data
Aktivitas cyber crime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain.
Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktivitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.
2. Cyber Terorism
Cyber terorism merupakan tindakan cyber crime yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia.
Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stakeholder yang mengatur jalannya pemerintahan.
3. Hacking
Jenis cyber crime berikutnya adalah Hacking.
Tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi.
Jika menilik dari kegiatan yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi buruk karena ada pula hacker positif yang menggunakan kemampuannya untuk kegiatan bermanfaat dan tidak merugikan.
Misalnya, seorang hacker yang diberi tugas untuk melacak keberadaan seorang buronan atau hacker yang bekerjasama dengan pihak berwenang untuk memberantas aktivitas ilegal di ranah digital.
4. Carding
Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain.
Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online.
Kemudian, barang gratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang.
Tindak kejahatan digital dengan cara carding biasanya kerap terjadi di luar negeri.
Sementara untuk pengguna di Indonesia angka kasus yang tercatat belum terlalu besar seiring masih minimnya pengguna kartu kredit yang gemar bertransaksi di dunia maya.
5. Defacing
Di antara tindakan cyber crime sebelumnya, Defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan.
Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas.
6. Cybersquatting
Istilah cybersquatting mungkin belum begitu familiar di kalangan pengguna di Tanah Air.
Wajar memang pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang.
Hasil cyber crime ini biasanya berupa uang tebusan yang nilainya tidak wajar.
7. Cyber Typosquatting
Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran.
Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan.
Salah satu tujuan dari cyber typosquatting adalah untuk menjatuhkan citra baik dari brand bersangkutan dengan cara melakukan tindakan penipuan atau hal-hal ilegal lain yang melanggar undang-undang.
8. Menyebarkan Konten Ilegal
Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cyber crime paling banyak diperhatikan.
Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.
Beberapa contoh konten ilegal yang masuk dalam ranah cyber crime di antaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya.
9. Malware
Seperti yang sudah kami jelaskan di dalam artikel tentang bahaya malware, Anda harus lebih waspada jika tidak ingin komputer atau website mengalami kendala.
Secara umum, malware terdiri dari beragam jenis, ada virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker, dan lain sebagainya.
Metode Cyber Crime
1. Sniffing
Ini merupakan suatu metode yang mengancam keamanan jaringan siber.
Dalam konteks keamanan jaringan, serangan sniffing atau serangan sniffer sama dengan pencurian atau intersepsi data dengan mengumpulkan lalu lintas jaringan melalui packet sniffer (aplikasi yang ditujukan untuk menangkap paket jaringan).
2. Destructive device
Tindakan kejahatan siber yang bertujuan untuk merusak device dengan menggunakan media sebuah virus yang disisipkan ke dalam sebuah program.
3. Password Cracker
Ini merupakan kegiatan meretas atau membobol password orang lain. Untuk melakukan hal ini, pelaku akan menggunakan software untuk membuka enkripsi program atau password.
4. Distributed Denial of Attacks (DDoS)
Serangan DDoS (Distributed Denial of Service) adalah jenis serangan jaringan terdistribusi.
Bentuk serangan ini memanfaatkan pembatasan kapasitas sumber daya jaringan, seperti infrastruktur yang mendukung situs web perusahaan.
Serangan DDoS akan membuat banyak permintaan ke sumber online yang ditargetkan untuk membanjiri kapasitas situs web untuk menangani banyak request dan mencegahnya bekerja dengan benar.
5. Spoofing
Spoofing adalah tindakan salah mengartikan pesan sumber yang tidak dikenal sebagai berasal dari sumber yang dikenal dan dapat dipercaya.
Dalam bentuk sederhana, spoofing bisa berupa komputer yang meniru alamat IP, Address Resolution Protocol (ARP), atau server Domain Name System (DNS), atau bahkan serumit komputer yang memalsukan alamat IP, ARP, atau server DNS
Untuk pertemuan ke-12 mata kuliah etika profesi diampu oleh Pak Robby dengan materi yang berjudul "Cybercrime". Dengan begitu, harapannya kita semua dapat mematuhi aturan. Di Universitas Jember sendiri menghindari yang namanya kejahatan dalam dunia maya. Untuk mencegah hal tersebuyt terjadi, teman-teman diharapkan untuk selalu menjaga keamanan serta privasi masing-masing.
Sekian blog dari aku, sampai jumpa kembaliii!
.
Comments
Post a Comment